Wapres JK: Bisnis Keluarga di Perusahaan Offshore Bukan Dosa

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 19:16 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak menampik ada anggota keluarganya yang mengamankan aset dengan mendirikan perusahaan cangkang di luar negeri (offshore company).
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak ada yang salah dengan aktivitas bisnis keluarganya di perusahaan offshore. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak menampik ada anggota keluarganya yang mengamankan aset dengan mendirikan perusahaan cangkang di luar negeri (offshore company) seperti yang terungkap dalam daftar Offshore Leaks yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).

Namun, ia menegaskan tidak ada yang salah dengan aktivitas bisnis keluarganya itu sehingga tidak perlu dipermasalahkan.


Jusuf Kalla mengaku telah mengonfirmasi ke adiknya, Achmad Kalla, soal kebenaran data offshore leaks yang dibocorkan ICIJ. Berdasarkan penjelasan adiknya, investasi di perusahaan cangkang di negara suaka pajak dilakukan demi mengamankan aset dan bisnis keluarga dari dampak krisis. Hal itu dianggap Wapres bukan aksi bisnis yang melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu dia ingin tender ke luar negeri karena perusahaan Indonesia tak bisa buka. Maka agar dapat diterima di luar negeri, digunakanlah perusahaan luar," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Selasa (12/4).

Pria yang akrab disapa JK tersebut mengungkapkan, pada awal 2000 Indonesia dilanda krisis ekonomi yang luar biasa dan itu membuat banyak pengusaha, termasuk adiknya, mencari lokasi alternatif untuk mengamankan nilai asetnya agar terhindar dari dampak krisis.

Saat itu, lanjut JK, banyak perusahaan dalam negeri yang masuk daftar hitam sehingga tidak bisa melakukan aktivitasnya seperti biasa. Oleh sebab itu, perusahaan offshore dijadikan pilihan terakhir untuk menyelamatkan aset perusahaan dari risiko krisis.

"Tapi setelah itu perusahaan (offshore) itu dibubarkan."

JK pun mengingatkan publik untuk tidak langsung memberikan stigma negatif terhadap orang-orang yang namanya masuk dalam daftar offshore leaks milik ICIJ itu. Pasalnya, tidak semua pemilik modal yang namanya tercantum melakukan penghindaran pajak atau melanggar hukum.


Selain itu, lanjutnya, periode investasi di perusahaan offshore rata-rata terjadi pad aperiode yang sudah cukup lama, yakni sekitar 10-20 tahun yang lalu, ketika kondisi ekonomi nasional sedang sulit. Hal itu juga ditegaskan dalam penejlasan ICIJ dalam situsnya.

"Itu kan jelas pengertiannya, itu tak semua melanggar hukum," ujarnya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER