“Tahun ini ada 4 RUU yang kami ajukan dalam rangka reformasi pajak, yakni RUU Tax Amnesty, RUU KUP, RUU PPh dan RUU PPN. Ini adalah satu paket yang diharapkan bisa membereskan masalah perpajakan di Indonesia," tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Langkah selanjutnya, pemerintah tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan RUU tersebut kepada DPR untuk dibahas secara simultan bersama Komisi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi Presiden (Presiden Jokowi) tax amnesty adalah repatriasi. Beliau sudah gregetan melihat (perekonomian) kita (Indonesia) tumbuh lamban dibandingkan potensi karena memang Dana Pihak Ketiga sangat terbatas, likuiditas sangat terbatas di Republik ini," ujarnya.
“Mengenai waktu (pembahasan berikutnya) kami mengikuti apa yang menjadi keputusan dari Komisi XI dan kami sudah menyiapkan panitia kerja yang akan dipimpin langsung oleh Dirjen Pajak (Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi),” ujarnya.
Sikap Fraksi DPR
Kemarin seluruh fraksi di DPR menyetujui dilanjutkannya pembahasan RUU Tax Amnesty. Sebanyak 10 fraksi di Komisi XI menyampaikan persetujuannya dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kami berharap pembahasan ini segera dilakukan tapi tidak tergesa-gesa, melainkan konsisten," ujar Heri.
Namun ia meminta beberapa hal, salah satunya ialah waktu untuk mempelajari naskah akademik dan RUU Tax Amnesty. Hal itu dikarenakan baru diterimanya dua dokumen tersebut kemarin.
Selain itu, ia menyebut masih diperlukan rapat konsultasi pimpinan DPR bersama Presiden Jokowi sebelum pembahasan lebih lanjut. Pada akhir rapat, fraksi PDIP, Golkar, dan PPP juga mendukung pembahasan dengan syarat tetap berkonsultasi bersama Jokowi. Konsultasi diperlukan mengantisipasi batal disahkannya kebijakan ini menjadi undang-undang. (gen)