Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan terdapat kesalahan pemahaman yang berkembang di masyarakat. Pasalnya, lanjut Bambang, publik cenderung melihat pengampunan pajak diberikan kepada pelaku kejahatan.
“Pemahaman yang berkembang di masyarakat kurang tepat. Seolah-olah tax amnesty ditujukan khusus untuk pelaku kejahatan seperti koruptor,” katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam konteks kebijakan pajak, tidak ada larangan untuk orang menaruh dananya di luar negeri. Itu pilihan bagi setiap pengusaha,” jelasnya.
“Tax amnesty meningkatakan pertumbuhan ekonomi nasional. Dana bisa dimunculkan untuk aktifitas demi menunjang pertumbuhan ekonomi sehingga arah pembangunan ekonomi lebih tertata dan terarah untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai adanya tax amnesty bisa meningkatkan basis perpajakan nasional. Bambang juga menyatakan aset yang diungkapkan dalam permohonan pajak dapat dimanfaatkan.
“Kebijakan pengampunan pajak dapat disertai perbaikan administrasi perpajakan di Dirjen Pajak. Tax amnesty menjadi era baru yang mampu menjaring dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
“Kebijakan tax amnesty juga dapat dijadikan media pembangunan sosial untuk biaya pembangunan nasional. Secara sosiologis, tax amnesty bukan hanya kepentingan pemerintah mengumpulkan sebesar-besarnya penerimaan negara, tapi jaminan kepastian hukum atas harta yang tidak dilaporkan,” jelasnya. (gir)