Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri mengungkapkan, selama ini ada disparitas yang lebar saat perbankan mengacu pada BI rate dalam menetapkan tingkat bunga pinjaman (lending rate).
Sementara, jika menggunakan acuan tingkat Pasar Uang Antar Bank (PUAB), selisih yang ditimbulkan tidaklah sebesar ketika menggunakan BI rate. Apabila jadi diterapkan, maka ada diversifikasi instrumen kebijakan baru bagi BI dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas moneter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Tiko menjelaskan, dengan instrumen baru tersebut, likuiditas yang selama ini mengandalkan deposito beralih ke instrumen lainnya, seperti lending facility dan PUAB.
Pada Jumat (15/4) nanti, bank sentral Indonesia rencananya akan mengumumkan instrumen kebijakan moneter baru. Meskipun belum diketahui pasti kebijakan yang akan ditempuh oleh BI.
Reverse Repurchase atau dikenal Repo itu sendiri merupakan transaksi penjualan surat utang negara dari BI kepada perbankan dengan syarat akan dibeli kembali oleh BI pada jangka waktu tertentu. Tingkat bunga acuan Repo saat ini berada di kisaran 5,75 persen. Sedangkan, BI rate saat ini bertengger pada posisi 6,75 persen.
Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI bilang, ada kemungkinan perubahan tolak ukur kebijakan suku bunga. "Prinsipnya akan mengacu pada praktik terbaik dari operasi kebijakan moneter bank-bank sentral di dunia," pungkasnya. (bir/gen)