Manajemen Adaro memahami hal ini merupakan langkah Pemerintah untuk membuat listrik yang dibeli PT PLN (Persero) menjadi lebih efisien. Sementara di sisi lain, penyerapan batubara bagi pembeli dalam negeri bisa lebih besar.
Presiden Direktur Adaro Garibaldi Thohir mengatakan porsi Independent Power Producer (IPP) di dalam proyek 35 ribu Megawatt (MW) mengambil kontribusi terbesar yaitu 85,71 persen. Sehingga peraturan yang mendukung efisiensi beban operasional PLTU sangat diperlukan saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menilai peraturan ini mengakomodasi keinginan perusahaan batubata yang mulai memilih memperbanyak porsi penjualan ke dalam negeri seiring harga batubara dunia yang mengalami pelemahan.
"Sebetulnya, menurut hemat saya, peraturan ini adalah solusi terbaik di mana saat ini kondisi sedang terpuruk. Saya yakin Pemerintah secara makro menguntungkan menyeluruh, bagaimana tidak memberatkan PLN namun juga tidak memberatkan usaha," jelasnya.
"Tetap akan ada negosiasi secara business to business karena kan ada range-nya. Siapa pemasok yang kompetitif tetap ya menang. Spiritnya seperti itu," ujarnya.
Sebagai informasi, perubahan besaran margin tersebut tertuang di dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang diteken Sudirman pada 4 April lalu. Beleid tersebut merupakan pengganti Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2014 sebelumnya.
Melihat laporan keuangan perusahaan 2015, penjualan batubara masih dialokasikan bagi pasar ekspor dengan nilai US$1,97 miliar, atau 79,11 persen dari total penjualan batubara senilai US$2,49 miliar. Proporsi tersebut meningkat dibandingkan tahun 2014 di mana porsi ekspor terbilang 77,41 persen, atau sebesar US$2,45 miliar dari total penjualan batubara senilai US$3,1 miliar. (gen)