BEI Akui Kesulitan Monitor Ketentuan Free Float Saham Emiten

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 13:59 WIB
BEI kesulitan memonitor pemenuhan ketentuan free float yang dilakukan emiten jika sahamnya diperdagangkan langsung di pasar yang tidak perlu izin otoritas.
BEI kesulitan memonitor pemenuhan ketentuan free float yang dilakukan emiten jika sahamnya diperdagangkan langsung di pasar yang tidak perlu izin otoritas. (ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan masih melakukan monitoring terhadap perusahaan tercatat (emiten) yang belum memenuhi ketentuan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) dan akan memberi sanksi pada Juni.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan jajarannya masih melakukan komunikasi dengan emiten-emiten yang belum juga mematuhi aturan free float, kendati telah mendapat keringanan perpanjangan waktu.

Seperti diketahui, BEI menentukan, free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Sementara jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tertuang dalam peraturan direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Seharusnya ketentuan tersebut sudah harus dipenuhi dalam waktu 24 bulan sejak ditetapkan 30 Januari 2014. Namun sampai Januari lalu, BEI hanya menyatakan masih ada 18 emiten yang belum juga taat dan memberikan dispensasi menjadi akhir Juni 2016 untuk dipenuhi.

Free float masih dimonitor, dan dilihat lagi pada bulan Juni. Yang pertama sudah kami kasih sanksi peringatan. Nanti kita cek lagi,” ujar Samsul kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/4).

Namun, Samsul mengakui agak kesulitan dalam melakukan monitor karena banyaknya opsi untuk mencapai ketentuan dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah terkait opsi yang tidak memerlukan izin otoritas, misalnya langsung melalui perdagangan di pasar.

“Yang jadi susah dimonitor terkait cara perusahaan untuk mencapai ketentuan. Kalau lewat rights issue atau stock split kan ketahuan, karena perlu izin. Kalau yang langsung di pasar ini agak susah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengaku menyiapkan peringatan lanjutan jika pada Juni nanti masih belum terdapat kepatuhan. Kendati terbilang kurang kuat, Samsul menyatakan sanksi peringatan dimaksudkan agar publik mampu menilai kualitas Good Corporate Governance (GCG) emiten.

“Nanti ada sanksi lagi. Intinya kami memang baru memberi sanksi peringatan. Tapi kan itu juga menjadi semacam pemberitahuan kepada publik, perihal kualitas GCG emiten,” imbuh Samsul.

Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi menyatakan perlunya kejelasan hukuman bagi para emiten yang belum juga mematuhi peraturan free float.

“Harus jelas lah. Kalau misalnya sekarang sanksi peringatan, selanjutnya apa. Tapi jangan lupa juga perhatikan nasib investor ritel yang punya saham di emiten itu,” katanya saat dihubungi. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER