Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan jajarannya masih melakukan komunikasi dengan emiten-emiten yang belum juga mematuhi aturan free float, kendati telah mendapat keringanan perpanjangan waktu.
Seperti diketahui, BEI menentukan, free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Sementara jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya ketentuan tersebut sudah harus dipenuhi dalam waktu 24 bulan sejak ditetapkan 30 Januari 2014. Namun sampai Januari lalu, BEI hanya menyatakan masih ada 18 emiten yang belum juga taat dan memberikan dispensasi menjadi akhir Juni 2016 untuk dipenuhi.
Namun, Samsul mengakui agak kesulitan dalam melakukan monitor karena banyaknya opsi untuk mencapai ketentuan dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah terkait opsi yang tidak memerlukan izin otoritas, misalnya langsung melalui perdagangan di pasar.
“Yang jadi susah dimonitor terkait cara perusahaan untuk mencapai ketentuan. Kalau lewat rights issue atau stock split kan ketahuan, karena perlu izin. Kalau yang langsung di pasar ini agak susah,” jelasnya.
“Nanti ada sanksi lagi. Intinya kami memang baru memberi sanksi peringatan. Tapi kan itu juga menjadi semacam pemberitahuan kepada publik, perihal kualitas GCG emiten,” imbuh Samsul.
Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi menyatakan perlunya kejelasan hukuman bagi para emiten yang belum juga mematuhi peraturan free float.
“Harus jelas lah. Kalau misalnya sekarang sanksi peringatan, selanjutnya apa. Tapi jangan lupa juga perhatikan nasib investor ritel yang punya saham di emiten itu,” katanya saat dihubungi. (gen)