Tak Patuhi Aturan Saham Publik, BEI Tegur 58 Emiten

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2016 15:28 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur 58 emiten yang belum mematuhi peraturan batas minimum saham publik beredar atau ketetapan free float.
Direksi PT Bank Harda Internasional Tbk bersama dengan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat (kedua dari kanan) usai pencatatan saham perdana di auditorium BEI, Jakarta. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur 58 emiten yang belum mematuhi peraturan batas minimum saham publik beredar atau free float.

Teguran ini ditandai dengan dilayangkannya surat teguran yang merujuk peraturan direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

“Kami memberikan peringatan pertama, selanjutnya ada lagi. Kami mencoba berkomunikasi dengan mereka, mereka dalam proses apa,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat kepada beberapa media di Jakarta, Jumat (4/3). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Samsul mengungkapkan, dilayangkannya surat teguran kepada 58 emiten dilakukan demi memberi efek jera terkait kepatuhan terhadap aturan di lantai bursa efek Indonesia.

Di mana dalam ketetapan free float, emiten harus melepas minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.

Sementara untuk jumlah pemegang saham, kata  para emiten harus melepas sahamnnya ke 300 investor yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.

“Ada sekitar 18 emiten terkait aturan minimal 7,5 persen kurang. Sementara untuk yang aturan 300 pemegang saham ada 40. Tapi kami lebih concern untuk 18 emiten tersebut,” ungkapnya. 

Samsul melanjutkan, adanya konsentrasi BEI untuk menyorot 18 emiten yang urung menjalankan kewajiban Free Float dilakukan lantaran belasan emiten ini tercatat minim transaksi.

Dengan fakta tersebut, kata dia membuat keberadaan 18 emiten ini di bursa kurang baik bagi likuiditas perdagangan saham.

“Yang 18 emiten itu jarang bergerak sahamnya. Sementara yang belum mematuhi aturan 300 pihak lebih cenderung bergerak,” jelasnya.

Seperti diketahui, per 3 Maret 2016 BEI telah menaungi 527 emiten dengan nilai kapitalisasi pasar Rp5.142 triliun.

Adapun dalam aktivitas perdagangan tercatat rata-rata volume harian sebesar 4,36 miliar lembar, dengan rata-rata nilai Rp5,47 triliun dan frekuensi rata-rata 225.576 kali. (dim/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER