Pemerintah Kaji Keringanan Pajak Bagi Usaha Start Up

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 15:13 WIB
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan bentuk insentifnya antara lain bisa berupa diskon pajak (tax allowance) atau penundaan pembayaran pajak final.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan bentuk insentif untuk perusahaan start up antara lain bisa berupa diskon pajak (tax allowance) atau penundaan pembayaran pajak final. (Antara Foto/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan insentif perpajakan bagi perusahaan rintisan (start up) guna menarik minat masyarakat berwiraswatsa.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan bentuk insentifnya antara lain bisa berupa diskon pajak (tax allowance) atau penundaan pembayaran pajak final.

"Bentuknya bisa dalam bentuk apapun nanti akan kita kaji, BKF sedang mengkaji dan OJK sedang menyiapkan peraturan," ujar Mardiasmo di Jakarta, Kamis (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiasmo menjelaskan upaya ini untuk mendorong masyarakat untuk menjadi pengusaha sehingga menciptakan lapangan kerja. Insentif seperti ini menurutnya sudah menjadi praktik yang lazim di negara-negara maju.

"Benchmark di luar negeri, tarifnya itu dikurangi atau (dibuat) berjenjang. Intinya pajak itu tidak boleh mendistorsi pembangunan ekonomi. Fungsi ini yang harus dikembangkan untuk mendorong iklim yang kondusif," ujar Mardiasmo.


Namun, ia memastikan akan ada persyaratan khusus bagi start up yang berhak menerima insentif. "Misalnya, yang selama ini berorientasi kepada ekspor atau di bidang-bidang terobosan,"katanya.

Selain itu, lanjut Mardiasmo, pemerintah juga fokus mendorong lembaga jaaa keuangan khusunya non bank untuk bergerak membiayai perusahaan start up. Selama ini penetrasi lembaga keuangan non bank dalam mendanai masih terbilang minim. Pasalnya, meskipun kebutuhan investasinya kecil, tetapi risiko yang harus ditanggung cukup besar.

"Peran sektor keuangan terutama perbankan itu masih dominan. Ketergantungan sumber pendanaan ini menyebabkan rasio penyaluran pinjaman (LDR) tinggi. Sementara di sisi lain ada akses perbankan yang tidak bisa ditanggung semuanya oleh perbankan, ini yang harus kita kurangi," katanya.

Berangkat dari hal itu, Mardiasmo menambahkan, pemerintah medorong lembaga keuangan non bank seperti perusahaan modal ventura untuk mengambil peran dalam perkembangan bisnis perusahaan start up.

"Sudah ada empat Peraturan OJK yang mengatur modal ventura dalam menjalankan usahanya. Sekarang juga lagi dibahas revitalisasi untuk dorong permodalan usaha di Indonesia," katanya. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER