Thomas bahkan menyebut ekspor produk kayu asal Indonesia bisa langsung masuk jalur hijau ketika tiba di pelabuhan-pelabuhan tujuan di negara-negara Uni Eropa.
“Uni Eropa menyambut antusias dengan SVLK ini. Ekspor produk kayu kita bisa langsung masuk jalur hijau, tidak lagi melalui proses inspeksi kontainer, dan lain sebagainya,” kata Thomas di Istana Kepresidenan, Selasa (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan dari dua aturan tersebut, Permendag Nomor 89 menitahkan penerapan dokumen SVLK hanya berlaku di hulu, namun dengan perubahan Permendag Nomor 25, Thomas mewajibkan SVLK untuk industri kehutanan dari hulu hingga hilir.
“Akibatnya SVLK yang dimiliki dibekukan. Efeknya, jika Mei ini sudah harus wajib ber-SVLK, maka banyak kegiatan ekspor perusahaan terancam mandek,” kata Rensi.
Ia menambahkan, di Jepara ada 170 anggota AMKRI dan yang sudah ber-SVLK baru 30 persennya. Berdasarkan data terbaru, ada 5.471 unit usaha industri kayu, 1.037 industri khusus kerajinan kayu, dan 792 industri berbahan rotan. Dari total jumlah tiga jenis industri kehutanan itu, baru 274 unit usaha ber-SVLK.
”Dari sekitar 7 ribu unit usaha perkayuan kerajinan dan rotan, baru ada 274 unit usaha yang sudah ber-SVLK. Apakah yang 724 ini akan bisa menaungi yang ribuan itu? Ini akan membuat gejolak kegiatan ekspor. Sampai dengan 15 Mei nanti, saat pemberlakuan efektif berjalan dan belum ada solusi, ekspor akan mandek,” jelasnya. (gen)