"Kami bukan kartel," tutur Executive Director IPOP Nurdiana Darus di Jakarta, Selasa (26/4).
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran praktik usaha melalui kesepakatan IPOP yang ditandatangani oleh enam perusahaan sawit raksasa di Indonesia yaitu Wilmar International Ltd., Cargill Indonesia, Musim Mas, Astra Agro Lestari, Asian Agri, dan Golden Agri Resources (GAR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdiana mengungkapkan pada pertengahan tahun lalu IPOP telah mengirimkan surat kepada KPPU untuk meminta analisa adanya potensi pelanggaran dalam butir kesepakatan IPOP. KPPU, lanjut Nurdiana, telah membalas surat itu pada Oktober tahun lalu yang membenarkan adanya potensi kartel dan beberapa poin yang didiskusikan lebih lanjut.
Nurdiana menegaskan dalam kesepakatan IPOP tidak ada kesepakatan mengatur harga. "Kalau pembicaraan soal harga itu tidak mungkin, keenam perusahaan ini kompetitor kan? Nggak mungkin mereka mau men-share harga mereka," ujarnya.
Menurut Nurdiana, praktik hijau dan berkelanjutan dilakukan untuk menjaga daya saing Indonesia sebagai pemasok terbesar kelapa sawit dunia. Pasalnya, permintaan konsumen global terkait praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan industri sawit semakin meningkat. Sementara, ketergantungan Indonesia pada permintaan global besar mengingat Indonesia mengekspor sekitar 85 persen produksi sawitnya per tahun.
"Kami beradaptasi dengan menjaga competitiveness dari Indonesia," ujarnya.
Selanjutnya, Nurdiana menyatakan keterterbukaan ntuk terus melakukan dialog dengan pemerintah maupun pihak lain yang berkepentingan terkait implementasi kesepakatan IPOP.