Pertama, berpotensi menghambat pasokan kelapa sawit dari mitra perusahaan anggota IPOP. Pasalnya kesepakatan yang dibuat September 2014 lalu itu mewajibkan anggotanya untuk hanya mengolah kelapa sawit yang memenuhi kriteria high carbon stock (HCS).
Sementara, sertifikasi yang dibuat pemerintah yaitu Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) hanya mensyaratkan standar kriteria high conservation value forest (HCVF).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pelaku usaha yang tergabung dalam IPOP menguasai pangsa pasar minyak kelapa sawit (CPO) yang besar. Sehingga kesepakatan IPOP jelas memiliki kekuatan pasar yang cukup besar.
“Ada potensi kesepakatan IPOP memiliki posisi lebih tinggi dibanding regulasi pemerintah. Mengingat ini merupakan kesepakatan pelaku usaha, maka IPOP berpotensi menjadi sarana kartel untuk menjadi hambatan masuk bagi pelaku usaha lainnya,” jelasnya.
Ketiga, akibat begitu kuatnya potensi kartel yang muncul dari kesepakatan IPOP tersebut yang bisa mengarah ke praktik monopoli, maka KPPU menyatakan kesepakatan IPOP tidak dapat diimplementasikan.
“Karena IPOP ini sudah berlaku efektif dan berdampak negatif terhadap persaingan usaha, maka KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Dendy.