Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan memastikan terlaksananya program wajib pemerintah untuk kesejahteraan tenaga kerja.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan berharap, melalui kerja sama ini, masing-masing lembaga dapat menjalankan fungsi dan tugasnya semaksimal mungkin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian bantuan hukum. Tidak cuma itu, JPN juga diharapkan dapat memberikan pertimbangan, pendapat dan pendampingan pada perkara perdata dan tata usaha negara.
"Salah satu implementasi dari kerja sama ini adalah terkait kepatuhan dunia usaha pada perlindungan pekerja formal. Ini kami lakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku, supaya tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh," imbuh Agus.
Nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani. Selama kerja sama berlangsung, fungsi monitoring dan evaluasi atas kerja sama dilakukan dua kali dalam satu tahun.
Saat ini, jumlah pekerja di Indonesia mencapai 120 juta, terdiri atas Pekerja Penerima Upay (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Namun, yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan ini baru sekitar 19,3 juta pekerja saja.
"Masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Masih ada celah untuk menutup kesenjangan ini. Praktik yang sering terjadi, perusahaan mendaftarkan sebagian pekerja mereka. Makanya, dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan sangat penting bagi kami," tutur dia.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk memuluskan program yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tersebut. (bir/gen)