Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendesak pemerintah untuk bisa melakukan pembuktian atas nama-nama WP yang tercantum dalam dokumen tersebut benar-benar melakukan penghindaran pajak. Kemudian apabila mereka ingin memanfaatkan fasilitas tax amnesty, ia meminta agar tarifnya dibedakan dengan WP lain yang tidak menghindari pajak.
Perbedaan tarif tersebut menurutnya akan mencerminkan asas keadilan bagi WP yang taat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Muharam menilai tarif tebusan pemohon tax amnesty yang ingin merepatriasi asetnya masih terlalu rendah. Saat ini rata-rata imbal hasil obligasi pemerintah yang akan disiapkan untuk menyerap dana-dana dari luar negeri itu masih di kisaran 8-10 persen.
Dari sisi keadilan, kebijakan tax amnesty juga dinilai Ecky tidak adil bagi WP yang taat membayar pajak.
“Kalau mau adil, (jika) pun pemerintah memaksakan tax amnesty, pemerintah ngotot banget, untuk adil bagi para tax payer maka tarif (tebusannya) itu jangan kurang dari dari 10 sampai 15 persen,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemahasan draf RUU Tax Amnesty antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan dilanjutkan kembali setelah masa reses anggota dewan, pada 18 Mei 2016. (gen)