Edi Setiadi, Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK memastikan aturan yang membatasi pemasaran bancassurance akan terbit pada Juni. Salah satu substansi yang akan diatur adalah skema penjualan bancassurance yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar asuransi secara umum.
"Di sini pun akan diatur juga tidak (boleh) ada monopoli. Bank ini memonopoli asuransi ini, tidak (boleh)," ujar Edi di Jakarta, Rabu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penertiban ini sejalan dengan amanat Peraturan OJK soal perlindungan nasabah asuransi dari risiko.
Pada dasarnya, ujar Edi , seluruh nasabah bank berhak mendapatkan penawaran asuransi secara merata. Keberadaan bancassurance diharapkan mampu meningkatkan penetrasi penggunaan asuransi di masyarakat secara luas.
"Jangan sampai di satu sisi katakanlah tidak memberikan keadilan pada pihak lainnya, nanti kita akan atur di dalam format kerjasamanya," katanya. (ags/gen)