Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan surat peringatan pertama diberikan kepada perusahaan dengan tenggat waktu maksimal dua bulan. Selama kurun waktu tersebut perusahaan diminta menjelaskan penyebab dan alasan terkait RBC yang masih minim.
“OJK tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan sebelum melakukan analisa,” kata Firdaus tanpa menyebut identitas perusahaan asuransi yang dimaksud, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya itu yang mempengaruhi kecilnya RBC. Tapi saya harus selidiki dulu penyebabnya apa," katanya.
Dalam draf awal aturan itu, OJK menetapkan modal disetor minimal Rp150 miliar untuk asuransi konvensional, Rp100 miliar untuk asuransi syariah, Rp300 miliar untuk reasuransi konvensional, dan Rp175 miliar untuk reasuransi syariah.
Rancangan ini juga menetapkan pemegang saham pengendali dikategorikan mulai dari 25 persen saham atau boleh kurang jika terbukti bertindak sebagai pengendali.
Selain itu, apabila ada perusahaan asuransi umum yang ingin mengembangkan bisnis asuransi syariah, maka perusahaan tersebut harus menetapkan equitas minimal sebesar Rp100 miliar. Sedangkan dari reasuransi konvensional menjadi reasuransi syariah minimal equitas sebesar Rp175 miliar. (gen)