Perintah pemotongan anggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Di mana dari alokasi belanja K/L sebesar Rp784 triliun dalam APBN 2016, akan dikurangi menjadi Rp738 triliun akibat penerimaan sektor migas yang kemungkinan besar lebih rendah dari asumsi sebelumnya.
Aturan yang diteken Jokowi pada 12 Mei 2016 tersebut menitahkan potongan anggaran terbesar bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari total anggaran sebesar Rp104,08 triliun, anggaran Kementerian yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono itu dipotong Rp8,49 triliun menjadi Rp95,59 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kementerian Pertanian dipotong Rp3,92 triliun
2. Kementerian Perhubungan Rp3,75 triliun
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp2,89 triliun
4. Kementerian Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp1,95 triliun
5. Kementerian Sosial Rp1,58 triliun
6. Polri Rp1,56 triliun
7. Kementerian Keuangan Rp1,46 triliun
8. Kementerian Agama Rp1,39 triliun
9. Kementerian Dalam Negeri Rp1,38 triliun
“Pimpinan K/L kemudian diminta mengidentifikasi program atau kegiatan yang akan dihemat. Lalu menyampaikan rincian program/kegiatan yang dihemat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan, paling lambat tujuh hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” ujar Jokowi dalam aturan tersebut, dikutip Senin (16/2). (gen)