Menurut Perpres yang diteken Jokowi pada 3 Mei 2016 lalu, apabila harga gas yang diperjual-belikan ke industri pengguna lebih tinggi dari US$6 per MMBTU, maka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bisa menetapkan harga khusus atas gas tersebut dengan beberapa syarat.
Syarat pertama, industri pengguna gas bumi yang dimaksud haruslah bergerak di tujuh bidang berikut:
1. Pupuk
2. Petrokimia
3. Oleochemical
4. Baja
5. Keramik
6. Kaca, dan
7. Sarung tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinasi Kementerian Perindustrian
“Harga gas yang dimaksud adalah gas yang dibeli industri pengguna secara langsung dari kontraktor, atau gas yang dibeli melalui badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi,” ujar Jokowi dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (19/5).
Meski demikian, Jokowi memastikan penurunan harga gas yang terlalu tinggi dari US$6 per MMBTU dipastikan tidak mengganggu penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor.
“Menteri ESDM harus melakukan evaluasi harga setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan pertimbangan kondisi ekonomi dalam negeri. Aturan harga gas baru berlaku surut sejak 1 Januari 2016,” tegasnya. (gen)