Marjolijn mencatat, bantuan yang diberikan pemerintah sebatas menetapkan PT Petrosea Tbk dan PT Pelabuhan Penajam sebagai pengelola dua Pusat Logistik Berikat (PLB) industri migas di daerah Tanjung Batu dan Balikpapan.
Namun sayang, insentif PLB berupa bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya tidak juga bisa dinikmati kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marjolijn, di tengah kondisi seperti ini ada baiknya pembentukan PLB disertai dengan diterbitkannya paket kebijakan ekonomi khusus sektor hulu migas yang selama ini ditunggu-tunggu oleh anggota IPA.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) per akhir 2015 tercatat US$ 35,47 per barel. Angka ini menurun tajam 40,44 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 59,96 per barel.
Pada April 2016, tim harga minyak Indonesia menyatakan harga rata-rata ICP hanya mencapai US$37,20 per barel, naik 8,8 persen dari angka US$34,19 per barel di Maret. (gen)