Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah mengatakan, penyisiran PJBG yang layak untuk direvisi bakal dilakukan bersama Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Zikrullah menuturkan pada awalnya ada 31 kontrak PJBG yang akan direvisi sebelum keluarnya peraturan tersebut. Namun, ada kemungkinan jumlah kontrak yang akan direvisi menjadi lebih sedikit mengingat sektor industri yang menerima fasilitas ini hanya tujuh sektor saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum tahu PJBG siapa saja yang akan direvisi. Karena waktu awal kan ada usulan beberapa sektor," jelasnya di Jakarta, Kamis (19/5).
"Karena revisi PJBG ini kan hanya formalitasnya. Yang penting kan harus diberlakukan dulu mekanisme berlaku surut sejak 1 Januari 2016 itu," terangnya.
"Karena apa yang dilakukan Pemerintah ini semata-mata untuk menggerakkan ekonomi," tutur Zikrullah.
Sebelumnya, Pemerintah telah menjabarkan 15 PJBG di kawasan Jawa dan Sumatera yang berpotensi diturunkan harga jual gas industrinya. Di dalam 15 PJBG tersebut, kontrak harga yang tadinya sebesar US$6,31 hingga US$8,22 per MMBTU rencananya akan dipangkas menjadi US$6 hingga US$6,93 per MMBTU.
Namun, revisi tersebut bermula dari formulasi awal, di mana harga gas akan turun US$1 per MMBTU jika harga berlaku sebesar US$6 hingga US$8 per MMBTU dan akan turun US$2 per MMBTU jika harga gas di atas US$8 per MMBTU.
Sedangkan menurut pasal 3 Perpres tersebut, Menteri ESDM akan menetapkan harga gas tertentu jika harga keekonomian gas bumi lebih tinggi dari US$6 per MMBTU.
Beberapa kriteria penetapan harga itu antara lain keekonomian lapangan, harga gas bumi dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen, dan nilai tambah pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. (gen)