"Kami tidak bisa mendasarkan pada sesuatu yang belum terjadi. Nanti kalau ada tax amnesty itu disebut membantu kami lah," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (20/5).
Sebelumnya, pemerintah menilai berlakunya tax amnesty bisa membantu pemerintah dalam memperbaiki data pajak yang pada akhirnya bisa meningkatkan basis penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, draf Rancangan Undang-undang (RUU) masih dibahas oleh DPR. Sesuai draft tersebut, tax amnesty akan berlaku tahun ini jika disetujui oleh anggota dewan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2017 diantaranya: pertumbuhan ekonomi 5,3-5,9 persen, inflasi 4 plus/minus 1 persen, dan kurs Rp13.650-Rp13.900 per dolar. (gen)