"Artinya ada pemikiran kita ingin seperti di Singapura, ada bank dengan kegiatan terbatas (private banking), wholesale bank, full bank dan lainnya, kita sedang diskusikan apa kita mau mengarah kesana," kata Nelson di Jakarta, Senin (23/5).
Saat ini di Indonesia, kelompok usaha bank diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian menurut Nelson perlu adanya perubahan dalam Undang-Undang Perbankan untuk mengakomodir penyempurnaan tersebut. Ditambah OJK juga harus berkonsultasi dengan para pelaku usaha untuk mematangkan regulasi baru tersebut.
"Selama ini kita kan hanya mengenal bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank umum di kita itu kan bisa melakukan segalanya. Nanti arahnya setelah kita sepakati kira-kira kita mau ke arah ke sana nah itu harus diatur oleh UU perbankan yang mengakomodir," kata Nelson. (gen)