Sebagai informasi tujuan ditetapkannya instrumen CCB ini adalah untuk mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth) sekaligus untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).
Berdasarkan aturan tersebut, BI melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang 1 (satu) kali dalam enam bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut BI kesenjangan antara kredit terhadap Produk Domestik Bruto/PDB (Credit to GDP gap), sebagai indikator utama penentuan besaran CCB, tidak menunjukkan adanya indikasi pertumbuhan kredit yang berlebihan yang dapat menyebabkan terjadinya risiko sistemik.
"Sementara itu, informasi dari indikator pelengkap antara lain Siklus Keuangan Indonesia masih berada pada fase kontraksi dan indikator kinerja perbankan juga mengkonfirmasi indikator utama tersebut," jelas Tirta.
Dengan besaran CCB sebesar 0 persen, BI berharap perbankan tetap dapat meningkatkan fungsi intermediasinya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi mengingat tidak ada kewajiban bagi bank untuk membentuk tambahan modal (buffer). (gen)