Mengutip data Ditjen Perhubungan Udara, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo mengatakan lima maskapai tersebut pemilik rute yang dicabut adalah:
1. PT Travel Express (rute Manado - Sorong)
2. PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan - Halim Perdanakusuma/Jakarta)
3. PT Kalstar Aviation (Balikpapan - Samarinda dan Balikpapan - Pontianak)
4. PT Sriwijaya Airlines (Jakarta - Pekanbaru)
5. PT Nam Air (Jakarta - Pontianak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua - Kupang, satu frekuensi)
3. PT Citilink Indonesia (Jakarta - Pangkal Pinang dan Lombok - Surabaya masing-masing tujuh frekuensi)
4. PT Garuda Indonesia Tbk (Denpasar - Surabaya sebanyak tujuh frekuensi dan Ende - Kupang enam frekuensi)
5. PT Sriwijaya Airlines (Makassar - Gorontalo sebanyak tujuh frekuensi, Makassar - Kendari tujuh frekuensi dan Makassar - Sorong tujuh frekuensi).
"Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi," kata Hemi.
Ia menambahkan, selama periode Januari-Mei 2016, Kemenhub juga telah menerbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yakni terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut. (gen)