"Tambahan penerimaan pajak dari kebijakan pengampunan pajak ini akan meningkatkan kemampuan pemerintah untuk merealisasikan berbagai program pembangunan infrastruktur di seluruh pelosok Tanah Air," tutur Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, Senin (23/5).
Mantan Menteri Keuangan mengungkapkan perkiraan itu diambil dengan asumsi total aset yang akan dimohonkan pengampunan pajak hanya sebesar 60 persen dari total aliran dana yang sumbernya ilegal (illicit fund).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Illicit fund adalah perpindahan dana dari satu negara ke negara lain dari kegiatan ilegal," jelas Agus.
Penguatan Nilai Tukar
Lebih lanjut, BI juga memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bisa menguat sebesar 150 basis poin (bsp) tahun ini dan 120 basis poin tahun 2017. Hal itu terjadi akibat masuknya aliran dana repatriasi ke luar negeri ke Indonesia.
Selain itu, BI juga memperkirakan kebijakan tax amnesty juga akan mendorong pertumbuhan kredit sebesar dua persen tahun 2016 dan empat persen tahun depan.
Tak hanya itu, tax amnesty juga diyakini BI bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen selama dua tahun ke depan. (gen)