"Sedang dipersiapkan terlebih dahulu," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Selasa (24/5).
Namun demikian, ia enggan menyebutkan nama-nama manajer investasi yang akan ditunjuk. Yang pasti, perusahaan-perusahaan manajer investasi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dilibatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin, Gubernur BI juga sudah sampaikan, intinya dana masuk itu harus bisa dimonitor atau dikunci dengan holding period sampai tiga tahun. Kalau ada dana masuk, tetapi gerainya tidak bisa memanfaatkan, itu yang mengakibatkan dana bisa menganggur," imbuh Juda Agung, Kepala Departemen Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI.
"Misalnya, kalau di Malaysia ada lah istilah lembaga seperti Cagamas. Cagamas itu dia membeli mortgage dari bank-bank kemudian disekuritisasi, dan itu bisa sebagai salah satu outlet dalam penempatan dana," kata Juda.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen, seperti surat berharga negara atau SBN. Selain itu, ada juga saham dengan skema yang berbeda dari saham biasanya. Karena setiap dana yang masuk akan dikunci, tidak bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Instrumen lainnya, yakni venture capital fund, surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah. Kemudian, disiapkan juga Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Real Estate Investment Trust atau biasa disebut REITs. (bir/gen)