Ketua Umum REI Eddy Hussy mengaku, asosiasi yang dipimpinnya sudah sejak lama mengajukan permohonan kepada pemerintah dan bank sentral untuk memperlunak aturan kredit pemilikan rumah (KPR). Antara lain yang diminta adalah peninjauan kembali ketentuan uang muka atau Loan to Value (LTV) dan KPR inden untuk rumah kedua.
"Itu pasti sangat membantu, terlebih dengan kondisi yang sekarang (penjualannya) terus merosot," ujar Eddy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk ketentuan LTV KPR, lanjut Eddy, idealnya porsi uang muka diturunkan menjadi 10 persen untuk kepemilikan rumah pertama dan menjadi 20 persen untuk rumah kedua. Saat ini, ketentuan LTV yang berlaku adalah 20 persen untuk kepemilikan rumah pertama dan 30 persen untuk rumah kedua.
"Spekulan pasti selalu ada, tapi tidak sebahaya dan sebanyak yang kita bayangkan. Karena selain dia butuh hunian, tapi juga merupakan kebutuhan karena mereka butuh income," tuturnya.
Kombinasi Pajak
Bos PT Ekadi Trisakti Mas ini menilai relaksasi KPR harus diimbangi oleh stimulus pajak dari pemerintah. Meskipun ketentuan pajak penjualan atas rumah mewah telah dipangkas, tetapi Eddy menilai masih belum cukup.
Menurutnya, kriteria harga rumah mewah yang ditetapkan pemerintah masih belum menarik karena cenderung menimbulkan ketakutan bagi pemilik modal. Dia melihat, banyak peminat properti mewah yang membatalkan pembelian hunian karena takut harta dan kewajiban pajaknya ditelusuri oleh fiskus.
"Kami tahu pemerintah butuh penerimaan pajak yang lebih tinggi, tetapi kan ekonomi juga perlu didorong agar bisa naik. Kalau ekonominya tumbuh, maka setoran pajak juga akan naik," tandasnya.