Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan kebijakan tersebut sekaligus merevisi Peraturan BI melalui Surat Edaran B No. 15/40/DKMP yang menyebutkan bank hanya dapat memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Properti (KPP/KPPiB) jika properti yang dijadikan agunan telah tersedia secara utuh atau telah terlihat wujud fisiknya sesuai yang diperjanjikan dan siap diserahterimakan.
"Selama ini yang kami izinkan hanya rumah pertama yang menggunakan sistem inden sedangkan yang berikutnya tidak boleh. Karena kita ingin meyakini kalau seandainya satu keluarga atau debitur mau membeli rumah ya rumahnya harus sudah jadi, baru ada pembiayaan," kata Agus di Jakarta, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami sedang evaluasi untuk pendalaman pasar keuangan juga, karena itu salah satu kunci pembiayaan secara berkesinambungan," katanya.
"Saya yakini akan keluar tahun 2016 ini tapi kalau deadlinenya saya tidak bisa sampaikan," ungkapnya. (gen)