I Ketut Widiana, Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK mengatakan, saat ini, satgas waspada investasi hanya ada di Jakarta. Apabila terjadi permasalahan, rantai penyelesaiannya menjadi lebih panjang, karena proses pelaporannya terpusat dan membutuhkan waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cuma itu, kehadiran satgas ini juga dipercaya akan menekan lebih banyak jatuhnya korban penipuan investasi yang marak beberapa tahun terakhir. Saat ini, ia menilai, praktik investasi bodong kerap terjadi di luar Jakarta.
"Satgas juga nantinya bisa dimanfaatkan untuk menginventarisir dugaan investasi ilegal dan potensinya merugikan masyarakat. Menganalisis kasus, mengedukasi dan melakukan sosialisasi ke masyarakat," tutur dia.
Adapun, sumber daya manusia satgas waspada investasi umumnya terdiri dari OJK, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Satgas akan meningkatkan koordinasi penanganan dugaan tindakan melawan hukum di masing-masing bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi," pungkas Ketut. (bir)