Sampoerna: RUU Pertembakauan Harus Lindungi Industri

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 12:56 WIB
Terkait RUU Pertembakauan, Sampoerna menyatakan dukungan terhadap regulasi yang efektif, berbasis ilmiah, dan dapat ditegakkan.
Sampoerna menyatakan dukungan terhadap regulasi yang efektif, berbasis ilmiah, dan dapat ditegakkan. (Antara Foto/Aguk Sumardjono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan harus melindungi semua pemangku kepentingan industri.

Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna mengatakan terkait regulasi industri tembakau, Sampoerna mendukung regulasi yang efektif, berbasis ilmiah, dan dapat ditegakkan.

“Regulasi tersebut seyogyanya menjawab kekhawatiran pemerintah dan masyarakat Indonesia terkait perlindungan kesehatan masyarakat dan anak-anak, namun pada saat yang sama juga menjaga keberlangsungan penghidupan jutaan petani, pekerja, dan pedagang yang terlibat dalam industri hasil tembakau,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/5).
Ia menambahkan, produsen rokok A Mild dan Dji Sam Soe ini berpandangan bahwa isi dari RUU Pertembakauan yang saat ini sedang dirumuskan di DPR RI harus melindungi semua pemangku kepentingan industri tembakau baik petani, pekerja, pabrikan, pedagang, maupun para konsumen, agar tidak ada pihak yang dikorbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Beberapa hal yang sebaiknya diakomodir dalam RUU Pertembakauan antara lain kesejahteraan petani dan pekerja tembakau dan cengkih; peningkatan ketersediaan dan kualitas bahan baku tembakau,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, adalah perlindungan kesehatan masyarakat; pelarangan pembelian, penjualan dan konsumsi rokok oleh anak; program edukasi dampak konsumsi rokok bagi kesehatan; dan menjaga keberlangsungan seluruh mata rantai industri tembakau, khususnya rokok kretek, yang merupakan produk asli Indonesia.
Di sisi lain, Komisi Nasional Perlindungan Tembakau menilai Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang kini mulai masuk tahap harmonisasi di DPR hanya untuk melindungi industri rokok, bukan bagi rakyat ataupun petani tembakau di Indonesia.

Ketua Komnas PT Kartono Muhammad menilai, upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok masih jauh dari kata cukup. Pemerintah hanya mengatur biaya cukai rokok, membuat aturan pembatasan peredaran rokok, pembatasan iklan dan sponsorship, serta mewajibkan produsen mengunakan gambar peringatan bahaya merokok di bungkus rokok.

‎‎"Harga rokok di Indonesia terlalu murah. Bahkan anak-anak dan orang miskin bisa membeli rokok, karena dijual per batang dan dibiarkan beriklan bebas," kata Kartono dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (28/5).

Lebih lanjut, dia menyarankan pemerintah untuk meningkatkan biaya cukai rokok. Cukai menurutnya adalah pungutan khusus yang dikenakan pada konusmen barang-barang berbahaya‎.
Selain itu, ‎menurutnya, sebagai salah satu negara yang ikut merumuskan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), Indonesia sudah sepantasnya ikut meratifikasi konvensi kerangka kerja pengendalian tembakau itu. FCTC menurutnya berkaitan dengan peningkatan posisi Indonesia dalam perdagangan global.

"Ratifikasi FCTC itu jalan tengahnya," ucap Kartono. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER