Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, otoritas keuangan tengah mengkaji rencana melahirkan beleid anyar yang mengatur diskon premi bagi lini bisnis asuransi kendaraan bermotor. Diskon diberikan kepada nasabah yang tidak melakukan klaim hingga kontrak polis berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kan, ada yang menyampaikan, kalau bank atau dealer mengendalikan bisnis asuransi. Kalau kami atur ketentuan diskonnya, sudah tetap jumlahnya, asuransi yang bisa mengendalikan bisnis mereka sendiri. Hasil investasinya bisa untuk no claim bonus, sehingga nasabah mereka mau asuransi terus," imbuh dia.
Berbeda halnya dengan asuransi kesehatan yang rasio klaimnya tercatat tinggi atau asuransi properti yang sekali terjadi klaim nilainya bisa selangit. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan diskon premi juga diberikan untuk dua lini bisnis ini apabila historikal statistiknya membaik.
Sebagai informasi, sebelum ketentuan diskon premi diatur tahun 2013 silam, perusahaan asuransi saling menabuhkan genderang perang dengan menggunting premi hingga 50 persen dari seharusnya. Ketentuan ini sendiri membatasi diskon maksimal 10 persen dengan syarat tertentu.
Antara lain, diskon diberikan kepada tertanggung langsung dan untuk polis perpanjangan objek asuransi yang sama apabila tidak terjadi klaim. (bir)