Sebelumnya, pada RAPBN 2016, pemerintah mengajukan PMN untuk BUMN di bawah Kementerian BUMN sebesar Rp34,32 triliun dan untuk BUMN di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp10,16 triliun. Namun, PMN tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak mendapatkan persetujuan dari DPR.
Sonny Loho, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, penambahan PMN kali ini akibat penambahan jatah PMN PT PLN (Persero) menjadi sekitar Rp23 triliun atau naik 2,3 kali lipat dari jumlah yang diajukan sebelumnya, Rp10 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan surat dari Bu Menteri (Menteri BUMN Rini Soemarno) nilai PMN-nya semua sama dengan yang dulu, cuma kemungkinan PLN tambah,” tutur Sonny, Rabu (1/6).
Menurut Sonny, penambahan PMN untuk PLN dilakukan, mengingat PLN telah melakukan revaluasi aset yang mengakibatkan perusahaan harus membayar pajak. Di sisi lain, tahun ini perusahaan memiliki sejumlah proyek kelistrikan yang akan dibangun.
“Kegiatan PLN juga bertambah, tugasnya tahun ini membangun 10 ribu Megawatt (MW). Untuk listrik kami dukunglah, demi masyarakat banyak,” katanya.
Sebagai informasi, siang ini, pemerintah dan Badan Anggaran DPR akan membahas pokok-pokok Rancangan Undang-undang untuk APBNP 2016. (bir/gen)