Menurut Agus hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Untuk kepesertaan warga negara asing (WNA) khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelanggara program jaminan kerja (JKK) dan jaminan kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya berdasarkan data Kementerian Luar Negeri terdapat sekitar 104 PNA dan 27 OI yang beraktivitas di Indonesia, namun baru 28 PNA yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa kedutaan dan konselor misalnya, hanya mendaftarkan satu hingga dua orang pekerjanya saja dalam program BPJS Ketenagakerjaa.
Namun instruksi UU agar pekerja kedutaan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak menguntungkan para WNA. Maria Guterez misalnya, staf berkewarganegaraan asing dari Kedutaan Besar Kolombia ini mempertanyakan manfaat dari program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam manfaat jaminan hari tua misalnya, ia mengatakan hal tersebut sudah menjadi tanggungan kedutaan tempatnya bekerja.
"Ketika saya berhenti bekerja nanti, jaminan saya sudah ditanggung oleh Kedutaan dalam hal ini berarti pemerintah Kolombia. Kalau saya ikut BPJS bagaimana nanti kalau saya tiba-tiba harus pindah atau pulang ke negara saya? Apakah nantinya uang saya akan kembali?," tanya Maria.
Salah seorang staf lokal dari Kedutaan Besar Jerman, Irma, mempertanyakan pembayaran iuran melalui sistem potong gaji untuk para pekerja WNA di kedutaan. Pasalnya untuk pekerja WNA seperti diplomat maupun duta besar rata-rata menerima gaji melalui sistem payroll langsung dari Jerman.
"Apakah memang harus dipotong melalui sistem itu? Karena buat kami lokal staf juga agak susah memaksa mereka (WNA) untuk mengurus administarasi sendiri," kata Irma.
Dalam UU tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan atau lembaga yang tidak mendaftarkan pegawainya dalam program jaminan sosial. Adapun sanksinya dapat berupa adminsitratif berupa surat peringatan, denda, hingga yang terberat perusahaan dilarang mendapatkan pelayanan publik. (gen)