Sebelumnya, regulasi pencairan dana JHT diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. PP ini memungkinkan tenaga kerja untuk mencairkan dana JHT mereka setelah kepesertaan minimal lima tahun satu bulan (5 tahun 1 bulan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tren meningkatnya pencairan JHT, Ilyas menuturkan, juga dikarenakan kenaikan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan, termasuk perpindahan kerja para tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.
"Faktanya yang terjadi saat ini, sebanyak lima persen dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT ini, mereka kembali bekerja. Tabungan masa depan mereka dihabiskan di depan," terang Ilyas.
Malahan, dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan dana JHT, di antaranya sebanyak 6.003 peserta kembali bekerja di perusahaan yang sama. Sedangkan sisanya, kembali bekerja di perusahaan lain.
Kata Ilyas, sebagian besar pencairan dana JHT dilakukan oleh peserta dengan masa kepesertaan kurang dari lima tahun dan 5-10 tahun, di mana para peserta itu masih dalam usia produktif untuk bekerja.
Kendati pencairan klaim JHT meningkat drastis, menurut Ilyas, tingkat kesehatan keuangan Dana Jaminan Sosial masih dalam batas dengan rasio sebesar 99,39 persen.
"Indonesia sedang menikmati bonus demograsi, di mana mayoritas penduduk merupakan masyarakat dengan usia produktif. Dengan tidak adanya persiapan hari tua yang baik, bukan tak mungkin bonus demograsi ini menjadi bencana di masa yang akan datang dengan usia penduduk 65 tahun meningkat 338,6 persen pada tahun 2050 mendatang," pungkasnya. (bir/gen)