“Gaji ke-14 itu dua minggu sebelum lebaran sedangkan gaji ke-13 itu seminggu sebelum tahun ajaran baru,” tutur Bambang.
Menurut Bambang, pencairan secara terpisah itu wajar terjadi. Pasalnya, peruntukkan pencairan kedua gaji bonus itu berbeda. Gaji ke-14, merupakan tunjangan hari raya, akan cair lebih dulu mengingat perayaan Idul Fitri 1437 H kemungkinan akan jatuh pada 6-7 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengaku sudah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, terkait keputusan itu. Sebelumnya, Menteri Yuddy berharap pencairan gaji ke-13 dan ke-14 dilakukan secara bersamaan.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan pencairan kedua gaji tersebut tidak akan mengganggu kas negara. Malahan, kedua gaji itu diyakini bisa mendorong konsumsi masyarakat. (gen)