Saat ini, aturan Satgas Waspada Investasi akan dibentuk melalui surat keputusan bersama (SKB) bersama beberapa kementerian atau lembaga pemerintah, agar ada koordinasi yang lebih baik dalam menangani kasus investasi. Selain itu, SKB tersebut disusun agar tidak ada celah hukum.
SKB tentang Satgas Waspada Investasi akan mulai didiskusikan Senin (6/6). Rencananya, OJK melakukan pertemuan dengan biro hukum dari beberapa kementerian yang akan menjadi anggota dalam tim tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi besok Senin akan bertemu dengan biro hukum masing-masing kementerian untuk finalisasi rencana SKB tersebut," ujar Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK di Bogor, Sabtu (4/6).
Hal tersebut karena walaupun SKB sudah terwujud, Satgas Waspada Investasi ini tidak memiliki wewenang untuk penyidikan. Adapun SKB hanya berfungsi sebagai koordinasi antar kementerian atau lembaga.
"Kami arahkan agar ada Perpres terkait Satgas Waspada Investasi ini. Kalau Perpres, wewenangnya lebih tinggi, berfungsi melakukan tindakan. Kalau SKB kan koordinasi lalu diserahkam ke kementerian atau lembaga yang berwenang masing-masing untuk penindakan. Kalau ada Perpres ada payung hukum yang lebih tinggi dan lebih berdaya," jelasnya. (gir)