Kedua lembaga negara tersebut melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilakukan oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad Jumat (3/6).
"Ini merupakan MoU yang pertama kali kami lakukan, ini untuk menyikapi pencegahan dan penindakan yang berkaitan dengan kasus di bidang jasa keuangan. Dengan kesepakatan ini semakin memudahkan koordinasi dalam menangani kasus yang memerlukan keseriusan kami dalam memberikan perlindungan ke konsumen," ujar Prasetyo dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cakupan jenis tindak pidana sektor jasa keuangan dan sebaran perkara di Indonesia sangat luas, sehingga ini diharapkan menjadi sarana komunikasi yang efektif terkait dengan asistensi penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke Penuntut Umum dan pemenuhan saksi, ahli maupun narasumber di sektor jasa keuangan," kata Muliaman.
Di tahap peyelidikan dan penyidikan OJK tengah menangani 16 kasus penyelidikan di perbankan, tiga di pasar modal, dan dua kasus di IKNB. Kemudian terdapat tiga kasus perbankan yang berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (gir)