Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan, peningkatan ini berdasarkan aduan masyarakat yang menanyakan ke OJK terkait kejelasan beberapa perusahaan.
"Masyarakat mengadu ke financial customer care OJK yang menanyakan ini perusahaannya benar atau tidak, legal atau tidak. Nah, waktu kami cek memang ternyata tidak ada izin dari OJK. Tapi kami tidak tahu apakah ada izin dari instansi lain atau tidak," ujarnya di Bogor, Sabtu (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang terbaru, kami sedang investigasi, bunga 10 persen per bulan itu tinggi. Kemudian Pandawa Mandiri itu tidak hanya melayani anggotanya saja, padahal seharusnya kan koperasi itu untuk anggota saja," jelasnya.
"Belum ada tenggat waktu karena ada beberapa masyarakat yang masih mau menjadi peserta. Itu sebenarnya masalahnya bagi kami. Kami akan diskusikan lagi dengan satuan tugas (satgas) Waspada Investasi untuk melaporkan hal ini. Ya kami harapkan selesai sesegera mungkin," tegasnya.
"Kebanyakan bentuk PT. Karena mendirikan PT mudah, tapi mungkin Surat Izin Perdagangan (SIUP) tidak ada," katanya. (gir)