Pemerintah, kata Apung, mengatakan penambahan PMN untuk PLN dilakukan dalam rangka mendukung program pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW). Alasan itu, dinilai tidak relevan karena investor hingga kini masih mempertanyakan realisasi program tersebut.
"Angka 35 ribu MW itu realistis atau tidak? Investor itu masih banyak yang belum sign in karena angkanya tidak realistis," kata Apung, Minggu (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan-jangan proposal hanya selembar. Ini harus dijelaskan," kata Apung.
Walaupun mendukung peningkatan jaminan sosial sebagai belanja wajib (mandatory spending), Apung mengatakan badan penyelenggara itu masih perlu dievaluasi sebelum diberikan tambahan PMN.
"BPJS yang kemarin kinerjanya kurang bagus, dananya dilacak tidak ada, apakah layak mendapatkan PMN?" kata Apung.
Fitra kemudian mendesak pemerintah merinci usulan pemberian PMN sebelum menyertakannya dalam rancangan APBNP yang kini sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan tambahan alokasi PMN itu disebabkan penambahan PMN non-tunai sebesar Rp13,56 triliun kepada PLN menjadi Rp23,56 triliun.
“Penambahan PMN kepada PLN murni berasal dari revaluasi aset untuk pajak. Jadi bukan PMN cash, PMN non-tunai sebagai hasil revaluasi aset yang menghasilkan pajak atau penerimaan kepada negara dari PLN,” kata Bambang.
Bambang mengungkapkan, sekitar Rp47,82 triliun dari alokasi PMN akan diberikan kepada 21 BUMN di bawah Kementerian BUMN.
Sementara itu, sekitar Rp6,16 triliun akan diberikan kepada tiga perusahaan pelat merah dibawah Kementerian Keuangan yang terdiri dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp4,16 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial sebesar Rp1 triliun, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp1 triliun. (gen)