Kepala Biro Hukum Kemendagri Sigit Pudjianto mengatakan, perda bermasalah juga bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.
Dia menyebutkan, salah satunya adalah perda mengenai izin gangguan atau yang biasa disebut HO. Aturan bagi perusahaan memiliki HO, kata dia, lebih relevan diterapkan perusahaan yang mendirikan pabrik di kawasan padat penduduk ketimbang kawasan industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perda yang menghambat birokrasi dan investasi ini akan dihapus. Rencananya akhir Juni ini," ujar Sigit, Minggu (5/6).
"Kami tetap harus mengecek, jangan sampai penghapusan ini justru salah atau merugikan," katanya.
Pengamat kebijakan publik Gautama Adi Kusuma berpendapat, Kemendagri sebaiknya memang berhati-hati dalam menerapkan penghapusan perda bermasalah tersebut.
Menurut Gautama ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan setelah penghapusan perda seperti inovasi aturan, inisiatif dari tiap daerah, hingga hubungan antara kepentingan daerah dengan kepentingan publik lainnya. Sebab adanya perda bermasalah ini menunjukkan nihilnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemda.
"Penghapusan ini bukan hanya untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia tapi juga untuk mengecek pengawasan pada pemerintah daerah setempat," katanya. (gen)