"Itu menjadi objek gugatan Walhi kepada Pemprov (Sulsel) terkait izin pelaksanaan reklamasi dan izin lokasi," kata Asmar saat dihubungi CNNIndonesia.com. Beberapa waktu lalu, Walhi Sulsel mengajukan tuntutan praperadilan kepada Pemprov Sulsel terkait masalah tersebut.
Menurut Asmar, penerbitan izin tersebut tidak sesuai prosedur karena seharusnya RTRW harus ada lebih dulu sebelum izin lokasi terbit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmar menjelaskan, reklamasi di wilayah pesisir Makassar yang dikembangkan CPI berada dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN). Hal itu diatur dalam PP Nomor 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi Sulsel, berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang RTRW Sulsel.
Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergantian pengelolaan dari PT Yasmin Bumi Asri beralih ke Ciputra Indoland. Selain itu, Amdal tersebut juga tidak melibatkan partisipasi publik secara penuh dalam penyusunannya.
"Sikap kami menolak Amdal tersebut, karena belum sesuai dari segi peraturannya. Amdal dan izin lainnya belum ada, tapi proyek sudah berjalan," ujar Asmar.
Dampak Reklamasi
Tak jauh dari Pantai Losari, sebanyak 45 kepala keluarga telah digusur di Tanah Tumbuh, Makassar, demi melancarkan pelaksanaan reklamasi. Hingga kini, kata Asmar, masyarakat setempat masih menuntut ganti rugi atas penggusuran di atas tanah yang mereka tinggali selama puluhan tahun.
Pembuatan tanggul di sekitar lokasi pengurukan juga menyisakan dampak lain seperti perubahan arus laut, ancaman terhadap hutan mangrove, akses nelayan kecil yang biasa melintas di wilayah itu pun jadi terganggu.
"Nelayan dan pencari kerang kehilangan wilayah kelola mereka karena aktivitas pembangunan (reklamasi)," ujar Asmar.
Sementara di wilayah utara, basis kampung nelayan dan kawasan hutan bakau juga terancam dengan aktivitas reklamasi yang ada di sana. (sur)