Harry Gumelar, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP merinci, dari 22 bank yang sudah melapor, hanya tiga bank di antaranya yang memenuhi ketentuan tata cara pelaporan dengan benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry menuturkan, laporan yang ditolak lantaran mayoritas bank penerbit kartu kredit tidak melampirkan data-data yang diminta oleh otoritas pajak dengan lengkap. Seperti tertuang dalam beleid, data dan informasi nasabah kartu kredit seharusnya memuat 13 data.
"Ada yang tidak melengkapi ke 13 data tersebut, mayoritas terkait data NPWP," kata Harry.
Terkait penundaan pelaporan satu bank penerbit, menurut Harry, kemungkinan kesulitan teknis sistem pelaporan dihadapi bank tersebut, mengingat data transaksi kartu kreditnya merupakan data besar.
Harry menegaskan, DJP akan memberi waktu dua kepada 15 bank penerbit untuk melakukan perbaikan dan melengkapi pelaporan data-data. "Kami beri waktu dua minggu, sejak berkas laporannya kami kembalikan ke bank tersebut," imbuh dia.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP menambahkan, saat ini tidak ada sanksi bagi bank yang melakukan kesalahan ataupun terlambat dalam melaporkan data kartu kreditnya.
"Itu hanya karena mereka mengalami kesulitan teknis. Kami belum menerapkan sanksi, karena ini merupakan tahap awal dan mereka sudah berusaha patuh untuk melaporkan," pungkasnya. (bir)