Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/PMK.03/2016 mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan data-data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak dengan tenggat waktu 31 Mei lalu.
"Saya mendapat laporan dari para bankir bahwa sudah mulai ada penurunan volume transaksi, kemudian orang menurunkan plafon sampai menutup kartu kredit. Menurut saya indikasi ini tidak baik," kata Muliaman, Rabu (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam beleid tersebut disebutkan sebanyak 23 bank harus menyerahkan data transaksi bank dengan cara menyerahkan data bersumber dari billing statement dalam bentuk elektronik. Data-data tersebut bisa diserahkan ke Ditjen Pajak secara online maupun langsung hingga 31 Mei 2016.
Pelaporan selanjutnya juga harus dilakuan secara bulanan yakni paling lambat pada akhir bulan berikutnya.