Selain memungut pajak dari minuman manis bersoda dan tembakau, Penasehat Kerajaan sekaligus Direktur Riset Ekonomi Arab Saudi John Sfakianakis mengatakan bahwa pemerintah juga akan mengenakan pajak transportasi dan biaya bandara baru.
Kerajaan Arab Saudi akan mengenakan pajak dengan besaran mulai dari 5 persen di kawasan Arab Saudi dan akan memberlakukan pajak yang sama di kawasan Teluk pada 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sfakianakis menyebut pendapatan dari sektor non-minyak harus digenjot menyusul keterpurukan harga minyak mentah sampai US$50 per barel dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Dana Moneter Internasional (IMF) bahkan memprediksi pertumbuhan ekonomi Arab Saudi melambat dan terpuruk di level 1,2 persen pada 2016 dari level 3,4 persen pada 2015 lalu.
Selain mengambil kebijakan pengenaan pajak pada sektor baru, Arab Saudi juga berencana mengambil beberapa langkah penghematan. Seperti memangkas belanja gaji pegawai pemerintah yang berada di angka 45 persen menjadi 40 persen pada 2020, menciptakan 450 ribu lowongan pekerjaan di sektor swasta, memotong subsidi energi, menekan investor domestik, hingga menjual obligasi internasional.
Sejumlah langkah ini diharapkan pemerintah Arab Saudi dapat mendatangkan sekitar US$15 miliar bagi kas negara. (gen)