Amandemen kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tersebut akan menitahkan pembentukan Badan Penerimaan Pajak dan memperkuat jangkauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada data pihak ketiga yang akan memudahkan pemerintah meraih target pajak.
“Melalui RUU ini, akan dilakukan penguatan kelembagaan perpajakan, peningkatan akses kepada data pihak ketiga terutama perbankan, serta ekstensifikasi dan intensifikasi pengumpulan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi,” ujar Bambang di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tujuannya agar kita bisa membentuk basis data pajak yang kuat dari data pihak ketiga itu. Caranya dengan meniadakan kerahasiaan data seperti diatur oleh UU lain untuk kepentingan perpajakan,” ujar Bambang.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal menambahkan, pemerintah juga mengubah terminologi Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak dalam draf RUU KUP terbaru. Digantinya sebutan bagi objek pajak tersebut menurut Bambang merupakan bentuk penghargaan dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak.
RUU KUP juga menetapkan besaran sanksi yang lebih rendah bagi Pembayar Pajak yang secara sukarela mengungkapkan ketidakpatuhan pembayaran pajaknya.
“Angkanya akan lebih rendah dibandingkan sanksi yang terbit akibat penetapan oleh otoritas perpajakan,” janji Bambang. (gen)