Bambang Gatot, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mengatakan, sampai saat ini belum ada kemajuan apapun terkait divestasi. Padahal, permintaan tersebut sudah disampaikan melalui surat dari Kementerian ESDM yang dilayangkan ke perusahaan tambang AS itu pada April lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada surat yang dikirimkan Kementerian ESDM April lalu, pemerintah meminta Freeport menghitung kembali nilai divestasi berdasarkan biaya penggantian atas investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi secara kumulatif (replacement cost).
Kewajiban melepas 10,64 persen saham berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).
Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020. (ags/gen)