Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 5899 K/20/MEM/2016 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2016-2025, yang diteken Menteri ESDM Sudirman Said pada 10 Juni 2016.
"Setelah mengidentifikasi dan mengoptimalkan potensi-potensi EBT, bauran energi dari EBT akan meningkat dari 11 persen pasa 2016 menjadi 19,6 persen pada tahun 2025," jelas Sudirman Said seperti dikutip dari beleid tersebut, Kamis (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah dalam draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2015 hingga 2034 menetapkan porsi EBT dalam bauran energi pembangkit sebesar 25 persen pada 2025. Catatanya, itu hanya bisa dicapai jika ada tambahan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berkapasitas 3,6 Gigawatt (GW) pada tahun 2025 dengan kombinasi pembangkit lain sebesar 14,4 GW untuk menghasilkan energi sebesar 27 Tera Watt-hour (TWh).
Demi mencapai target bauran energi tersebut, PLN perlu dukungan pemerintah untuk menyelesaikan hambatan pengembangan EBT seperti perizinan, pembebasan lahan, hingga resiko eksplorasi panas bumi. Selain itu, PLN juga masih membutuhkan insentif dan kejelasan skema subsidi seiring meningkatnya Biaya Pokok Produksi (BPP).
Porsi pembangkit EBT 19,6 persen itu setara dengan pembangkit berkapasitas 7.422 MW di tahun 2025. Potensi EBT terbesar terdapat di pembangkit hidro dengan potensi 75 ribu MW, yang disusul oleh panas bumi 29.164 MW. (ags/gen)