Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja yang harus dipenuhi.
"Ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan," kata Haiyani seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid itu mengatur, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja sebulan secara berkelanjutan dan diberikan terbatas pada hari raya keagamaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga mengatur sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, bagi perusahaan yang membandel.
Sanksi tersebut juga tidak menghapus kewajiban perusahaan membayarkan THR dan akan berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan malah meminta institusi negara dan swasta membayar THR sebulan sebelum Idul Fitri. Menurutnya, waktu pembayaran THR akan berimplikasi kepada jadwal mudik, karena orang cenderung membeli tiket ketika THR sudah dilunasi. (gen)