Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan, pelarangan Rini menghadiri rapat di DPR, merupakan hasil rekomendasi panitia khusus (Pansus) angket Pelindo II, yang disampaikan dalam rapat paripurna 17 Desember 2015. Fadli yang saat itu menggantikan Setya Novanto, kemudian meneruskannya kepada Presiden.
"Saya sebagai ketua pelaksana tugas waktu itu, baru satu hari tentu harus melanjutkan surat tersebut kepada Presiden," kata Fadli di Gedung DPR, Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPR meneruskan permintaan dimaksud pada saudara Presiden," kutipan penutup surat yang ditandatangani Fadli tersebut.
Jokowi pun mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR, pada hari dimana Rini tak bisa ikut dalam rapat kementeriannya dengan parlemen. Surat Jokowi itu, mendelegasikan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menggantikan tugas Rini untuk membahas anggaran dan terkait Kementerian BUMN.
Ketua DPR Ade Komarudin menambahkan, tugas dan posisi pimpinan parlemen hanya meneruskan laporan hasil rekomendasi yang dibuat Pansus Pelindo II. Dia juga menerangkan, persoalan ini tidak mengganggu pembahasan anggaran yang sedang berjalan.
"Tidak dong, Presiden menugaskan menteri keuangan mewakili pemerintah untuk membahas rencana kerja anggaran (RKA) 2017," ujar Ade.
Ade menegaskan rekomendasi Pansus Pelindo II bersifat mengikat selama belum ditarik kembali dalam rapat paripurna. Sebab, rekomendasi Pansus Pelindo II juga dibacakan dan diterima dalam rapat paripurna Desember silam.
Sementara, anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu meminta agar Rini untuk patuh terhadap rekomendasi yang menuntut pemberhentian dirinya sebagai menteri.
Pada rapat paripurna 17 Desember 2015, Pansus merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN.
Masinton juga menegaskan bahwa Pansus Pelindo II tidak akan mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan dan diketok dalam paripurna. Sebaliknya, dia meminta agar Rini sadar diri untuk segera mundur untuk tidak mempersulit kinerja pemerintah.
"Menteri Rini harus berkaca diri tidak bs diterima di DPR karena bermasalah. Harusnya sadar dan sukarela mengundurkan diri," kata Masinton. (gen)