Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) akan memeringkat instrumen investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE) yang akan dikeluarkan sejumlah perusahaan.
"Selain surat utang atau obligasi, kami sudah mulai memeringkat DIRE. Potensi penerbitan instrumen itu berpotensi marak menyusul besarnya peluang pemberian insentif pajak," ujar Direktur Utama Pefindo, Salyadi Saputra, Senin (20/6).
Pemerintah, jelas Salyadi, ketika merilis paket kebijakan XI telah menjanjikan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paket itu disebutkan, PPh final akan turun menjadi 0,5 persen dari saat ini 5 persen, sedangkan BPHTB diturunkan menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE dari semula 5 persen.
"Banyak pihak yang sudah mempersiapkan untuk menerbitkan DIRE, tapi memang saat ini mereka masih menunggu kepastian insentifnya," katanya.
Salyadi Saputra mengemukakan, DIRE yang akan diperingkat Pefindo itu senilai Rp2 triliun. salah satu yang akan menerbitkan produk itu yakni grup Lippo dengan perkiraan peringkat di level single A.
Saat ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat baru terdapat satu produk dana investasi real estate (DIRE) sejak 2013 lalu, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia (XCID) dengan nilai aktiva bersih sekitar Rp500 miliar.
Sebelumnya, Direktur BEI Nicky Hogan mengatakan bahwa sejumlah perusahaan properti dan manajer investasi telah mempersiapkan untuk menerbitkan produk investasi berbentuk KIK DIRE.
"Pada saat pemerintah mengeluarkan paket kebijakan XI, banyak pihak yang sudah mempersiapkan untuk menerbitkan DIRE. Tetapi memang mereka menunggu kepastian terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya terkait perpajakannya," ujarnya.
(ags)