Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan penerimaan negara meningkat sebesar Rp51,7 triliun dari usulan awal menjadi Rp1.786,2 triliun.
Naiknya target penerimaan tersebut disebabkan oleh perubahan asumsi harga minyak mentah dari US$35 per barel menjadi US$40 per barel dan target lifting minyak disepakati naik dari usulan 810 ribu barel per hari (bph) menjadi 820 ribu bph. Selain itu, pemerintah juga telah menurunkan pengembalian biaya operasi perusahaan migas (cost recovery) dari sebelumnya US$11 miliar menjadi US$8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam pembahasan sebelumnya, belanja negara tercatat naik Rp1,8 triliun yang bersumber dari penurunan belanja pusat sebesar Rp5,8 triliun dan kenaikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp7,6 triliun.
“Secara keseluruhan dengan perubahan pendapatan negara sebesar Rp51,7 triliun dan penambahan belanja sebesar Rp1,8 triliun maka perubahan pendapatan secara net menjadi Rp49,9 triliun,” kata Bambang.
Perubahan pendapatan itu akan dialokasikan pemerintah untuk mengurangi pembiayaan dan menambah alokasi belanja. (gen)